Mengenal Perbedaan Paspor Elektronik Dengan Paspor Biasa, yuk?
Paspor adalah dokumen wajib yang harus dimiliki khususnya bagi warga Indonesia apabila ingin bepergian ke luar negeri sebagai perizinan. Dan saat ini, Indonesia mempunyai dua jenis paspor, yaitu adanya paspor elektronik dan juga paspor biasa.

Sebelum itu ketika memiliki banyak waktu luang pastikan bermain permainan slot, dapatkan keuntungan hanya dengan bermain slot!
Prinsip dari kedua paspor dan kegunaan kedua jenis paspor sama, terdapat beberapa perbedaan mendasar dari kedua jenis paspor tersebut. Nah Traveler mari mengenal beberapa perbedaan paspor elektronik dan paspor biaya yang di keluarkan :

1. Data biometrik
Tetap memuat identitas pribadi seseorang bagi kedua paspor tersebut, misal nama lengkap, kewarganegaraan, sampai data pribadi lain.
Namun, pada paspor elektronik, memiliki chip yang tertanam di dalam paspor itu. Chip tersebut menyimpan data biometrik, yaitu dengan sidik jari dan bentuk wajah yang hanya ada pada memori paspor elektronik.
2. Sulit Dipalsukan
Dengan ada data biometrik dan chip yang tertanam, Traveler cukup tidak khawatir untuk keamanan paspor elektrik yang lebih kuat. Oleh karena itu, jenis paspor tersebut akan lebih sulit dipalsukan. Paspor elektronik Indonesia yang sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) turut mendukung keamanan tersebut juga.
3. Mudah Dapatkan Visa
Dengan tingkat keamanan yang lebih memadai, paspor elektronik lebih dipercaya oleh beberapa negara. Hal tersebut yang mendorong pihak kedutaan untuk mengabulkan permohonan visa karena data pemohon visa sudah lebih terverifikasi.
Bahkan, Jepang kini menjadi satu negara yang dapat dikunjungi para pemilik paspor elektronik tanpa memohon visa.
4. Pemeriksaan Lebih Mudah
Dengan menggunakan chip di dalam paspor ikut memudahkan dalam pengecekan dan verifikasi identitas pemilik paspor. Berbeda dengan paspor biasa yang diharuskan dibalik per halaman, paspor elektronik memungkinkan dipindai dengan teknologi yang juga sudah disiapkan sebelumnya.
5. Perbedaan Biaya
Adanya perbedaan harga apabila seseorang ingin membuat kedua paspor. Dikutip dari laman resmi kantor Imigrasi, untuk pembuatan paspor biasa (48 halaman) dikenalan biaya Rp 350.000. Sementara itu, pembuatan paspor elektronik (48 halaman) dikenakan biaya Rp 650.000.
You May Also Like

Kena Imbas Penerbangan Larangan Masuk Wilayah Udara Rusia, London-Jepang Jalur memutar Ke Kutub Utara
March 16, 2022
Mengajak Duta besar Arab Saudi, Sandiaga Uno ingin Bangun Kereta Gantung di Puncak Bogor
March 9, 2022