Visa on Arrival Kini Ditambah Menjadi 72 Negara Bagi Traveler Untuk Masuk ke Indonesia
Dikabarkan Pemerintah Indonesia telah kembali menambah 12 negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) khusus bagi wisata (VKSKKW) sebelumnya diketahui pemerintah hanya memperuntukan bagi warga dari 60 negara saja. Menambah 12 negara adalah Bahrain, Belarus, Bosnia, Kuwait, Serbia, Peru, Maroko, Oman, Mesir, Rusia, Ukraina, dan Yordania.

Lalu Sekarang dengan total ada 72 negara mancanegara bisa masuk ke Indonesia melalui 9 bandar udara, 11 pelabuhan laut, adapun 4 Pos Lintas Batas. Sebelum mengetahui lebih lanjut pastikan untuk bermain slot permainan slot pasti menyenangkan dan dapat menghilangkan kebosanan.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus DiseaseĀ 2019.
Dengan ada penambahan tersebut sebagai upaya untuk memudahkan para wisatawan asing yang akan datang ke Indonesia. Dengan demikian, semua tamu mancanegara dari daftar 72 negara tersebut yang datang diharapkan akan semakin bertambah secara signifikan.
Syarat dapatkan VoA khusus wisata
Untuk memperoleh VoA khusus wisata, turis mancanegara diharuskan memenuhi syarat berikut:
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
Bukti pembayaran visa on arrival;
Bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia dan mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing tinggal di wilayah Indonesia.
Pada tarif pembuatan VoA khusus wisata ditawarkan sebesar Rp 500.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangan juga sama, dengan biaya Rp 500.000.
Sedangkan urusan izin tinggal yang berasal dari Voa khusus wisata dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA ketika berada di Indonesia.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh memberi penekanan bahwa izin tinggal dari VoA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan. Bagi pemegang juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian yang terdapat dalam visa onshore.
Selain itu, Achmad juga mengimbau supaya baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian. Pemilik ataupun pengurus tempat penginapan diwajibkan memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing untuk menginap dan melancarkan pengawasan Orang Asing.
You May Also Like

Dampak Konflik Rusia-Ukraina Mempengaruhi Penerbangan
March 28, 2022
Semua Rute Penerbangan Bandara Udara Trunojoyo Sumenep Mengalami Kenaikan Harga Tiket Pesawat
April 11, 2022